Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Jual Beli Secara Online

Main Article Content

Abdul Rauf Muh. Yunus Idy Suryani Suryani Hardi Hardi

Abstract

Jual beli secara online pada prinsipnya sama dengan jual beli secara faktual yang dilakukan di dunia nyata. Hukum perlindungan konsumen terkait transaksi jual beli online pun tidak berbeda dengan hukum yang berlaku dalam transaksi jual beli secara nyata. Pembedanya adalah hanya pada sarana yang digunakan, kalau belanja online menggunakan alat telekomunikasi dan jaringan internet, sedangkan jual beli factual dilakukan secara langsung tanpa perantaraan internet . Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana proses penanganan tindak pidana penipuan yang timbul dalam suatu transaksi jual beli yang dilakukan secara online. Sifat siber dalam transaksi secara elektronik memungkinkan setiap orang baik penjual maupun pembeli menyamarkan atau memalsukan identitas pribadi dan nama toko dalam setiap transaksi yang mereka lakukan, sehingga sering kali timbul sengketa maupun tindak pidana penipuan. Metode yang digunakan adalah dengan membandingkan antara peraturan perundang–undangan yang berlaku denganpraktik yang dilakukan di masyarakat (In concreto). Tipe penelitian hukumnya adalah deskriptif, yaitu memaparkan secara lengkap dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penipuan yang dilakukan secara online pada prinsipnya sama dengan penipuan konvensional, yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan demikian dalam proses penanganan perkaranya, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan-ketentuan hukum, baik yang terdapat dalam KUHP maupun ketentuan-ketentuan hukum UUITE

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles