Perlindungan Hukum Terhadap Program Komputer Di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Pembajakan terhadap program-program komputer semakin marak terjadi sekarang ini, termasuk di Indonesia. Hal ini tentu akan sangat merugikan bagi pencipta atau pihak pemegang hak cipta atas program komputer. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan adanya perlindungan hukum yang layak terhadap program-program computer dan berbagai macam bentuk karya cipta lain di bidang komputer pada umumnya. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme perlindungan hukum terhadap program-program komputer di Indonesia dan upaya apakah yang dapat ditempuh untuk mencegah dan mengatasi terjadinya pembajakan terhadap program-program komputer tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif empiris, yaitu penelitian yang mengkaji peraturan-peraturan yang terkait dengan objek penelitian, kemudian dihubungkan dengan penerapannya di masyarakat. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah statuta approach, conseptual approach, maupun comparative approach, dan hasilnya akan dipaparkan secara jelas dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap program komputer, belum diatur tersendiri dalam undang-undang. Bentuk pelanggaran hak cipta di bidang komputer antara lain berupa perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang hak cipta. Perlindungan hukum terhadap hak cipta atas program komputer mencakup perlindungan terhadap program sistemnya maupun program terapannya. Upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta atas program komputer dapat dilakukan dengan mendaftarkan karya cipta tersebut di Dirjen HKI.
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
Section
Articles