Aspek Pidana Dalam Penyebaran Informasi Melalui Media Elektronik

Main Article Content

Abdul Rauf Suryani -

Abstract

Tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang mengandung konten pornografi, berita bohong, penistaan, atau pencemaran nama baik adalah  jenis tindak pidana yang cukup banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat sekarang ini. Penanganan terhadap jenis tindak pidana ini sering kali menimbulkan polemik atau pertentangan-pertentangan di tengah-tengah masyarakat. Timbulnya sikap pro dan kontra terhadap penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan penyebaran berita-berita bohong, penistaan, atau pencemaran nama baik umumnya disebabkan oleh karena belum jelasnya undang-undang mengatur tentang perbuatan pidana tersebut, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan unsur-unsur deliknya. Selain itu, pro kontra juga terkadang disebabkan oleh karena peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut cenderung multi tafsir, sehingga menimbulkan pendapat yang berbeda antara satu pihak dengan pihak lainnya. Beberapa hal yang perlu penjelasan lebih lanjut dalam UU ITE antara lain mengenai perbuatan menyebarkan atau mendistribusikan informasi elektronik, khususnya pada frasa "membuat dapat diakses" suatu informasi elektronik oleh pihak lain. Mengingat bahwa frasa tersebut akan mengakibatkan banyak sekali pihak yang dapat terlibat atau turut terlibat dalam penyebaran suatu informasi elektronik. Selain itu perlu pula diperhatikan mengenai fasilitas-fasilitas tertentu di media sosial yang dapat mengakibatkan suatu informasi elektronik dapat tersebar secara serta merta, sehingga suatu informasi elektronik dapat tersebar walaupun mungkin tidak dimaksudkan demikian oleh pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut. Penyebaran informasi bohong, penistaan atau pencemaran nama baik termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 dan 28 UU ITE.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

[1] Maskun, 2013. Kejahatan Siber;Cybercrime Suatu Pengantar, Kencana, Makassar.
[2] Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
[3] Widodo, 2011. Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi (Cybercrime Law); Telaah Teoritik dan Bedah Kasus, Aswaja Presindo, Yogyakarta.
[4] Josua Sitompul, 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tatanusa, Jakarta.
[5] Asril Sitompul, 2001. Hukum Internet : Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace, Citra Aditya Bakti, Bandung.
[6] Widodo. 2013. Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara. Aswaja Presindo. Yogyakarta.
[7] Abdul Wahid dan Mohammad Labib, 2005. Kejahatan Mayantara (Cybercrime), Refika Aditama, Bandung.
[8] Volodymyr Golubev, Cyber-crime and legal problems of Internet usage, p.1; Zaporizhia Law Institute, Ministry of Interior of Ukraine.
[9] Barda Nawawi Arief, 2006. Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime Di Indonesia. PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
[10] Council of Europe, Explanatory Report To The Convention on Cybercrime (ETS No 185), poin ke 44.
[11] Ilhamd Wahyudi (2006). Kebijakan Pidana Terhadap Kejahatan Mayantara. Tesis. Program Pascasarjana Unand-Unri. Padang.
[12] Widyopramono, 1994. Kejahatan di Bidang Komputer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
[13] Sutarman, 2007. Cybercrime (Modus Operandi dan Penanggulangannya), LaksBang Pressindo, Yogyakarta.
[14] A. Hamzah dan Siti Rahayu, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia,(Jakarta: Akademika Pressindo, 2000), hal. 24
[15] W.A Bonger, Pengantar Kriminologi, (Jakarta: Pustaka Sarjana, 2003), hal. 24-25
[16] S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Cet. 3, (Jakarta: Storia Grafika, 2002), hal. 204
[17] C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum Pidana, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2004), hal. 54
[18] Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Pertama, (Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa Tanpa Tahun), hal. 4
[19] Wiryono Prodjodikoro, Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2003), hal. 1
[20] Wiryono Projodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, (Jakarta: PT. ERESCO, 2002), hal. 50
[21] Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Sinar Baru, 1992),hal. 173
[22] Cansil dan Cristhine Cansil, Pokok-Pokok Hukum Pidana, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2007),hal.38
[23] Schaffmeister, Keijzer, dan Sutoris, Hukum Pidana, (Yogyakarta: LIBERTY, 1995), hal. 27
[24] Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bag 1, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hal.71