Implementasi Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Di Bidang Komputer

Main Article Content

Abdul - Rauf Hardi - -

Abstract

Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimanakah bentuk upaya penanggulangan cybercrime dengan menggunakan sarana penal serta mekanisme pertanggungjawaban pidananya. Metode penelitian yang digunakan adalah statuta approach, conseptual approach, dan comparative approach. Tipe penelitiannya adalah Normative Legal Research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penanggulangan cybercrime dengan menggunakan kebijakan hukum pidana (penal policy) harus mengikuti perkembangan jaman. Oleh karena itu dibentuklah undang-undang informasi dan transaksi elektronik sebagai upaya untuk mengatasi masalah sebelumnya terkait dengan pengaturan tentang penanggulangan cybercrime yang masih tersebar dalam berbagai bentuk peraturan. Pertanggungjawaban pidana dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik dapat dikenakan kepada individu maupun korporasi. Namun demikian sistem pertanggungjawaban korporasi belum cukup jelas dan terperinci, khususnya berkaitan dengan kapan korporasi dikatakan melakukan tindak pidana, siapa yang bertanggungjawab dan sanksi pidana yang dapat dijatuhkan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

[1] Widodo, 2009. Sistem Pemidanaan Dalam Cyber Crime Alternatif Ancaman Pidana Kerja Sosial Dan Pidana Pengawasan Bagi Pelaku Cyber Crime, Laksbang Mediatama, Yogyakarta.
[2] Akbar Kurnia Putra, 2014. Harmonisasi Konvensi Cybercrime dalam Hukum Nasional. Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi.
[3] Abdul Wahid dan Mohammad Labib, 2005. Kejahatan Mayantara (Cybercrime), Refika Aditama, Bandung.
[4] Volodymyr Golubev, Cyber-crime and legal problems of Internet usage, p.1; Zaporizhia Law Institute, Ministry of Interior of Ukraine.
[5] Barda Nawawi Arief, 2006. Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime Di Indonesia. PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
[6] Council of Europe, Explanatory Report To The Convention on Cybercrime (ETS No 185), poin ke 44.
[7] Ilhamd Wahyudi (2006). Kebijakan Pidana Terhadap Kejahatan Mayantara. Tesis. Program Pascasarjana Unand-Unri. Padang, hlm 5.
[8] Widyopramono, 1994. Kejahatan di Bidang Komputer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
[9] Sutarman, 2007. Cybercrime (Modus Operandi dan Penanggulangannya), LaksBang Pressindo, Yogyakarta.
[10] Sudarto, 1983. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat “Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana. Sinar Baru, Bandung.
[11] Barda Nawawi Arief, 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
[12] David I. Bainbridge, 1993. Komputer dan Hukum, terjemahan dari Computer and the Law, Cetakan I PT. Sinar Grafika. Jakarta.