Penanganan Tindak Pidana Penipuan Yang Dilakukan Secara Online Melalui Media Internet

Main Article Content

Abdul - Rauf Nurdiansah - -

Abstract

Pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah tentang pengaturan mengenai tindak pidana penipuan yang dilakukan secara online, serta bagaimanakah upaya penanganan perkaranya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik berdasarkan KUHP maupun berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah statuta approach, conseptual approach, dan comparative approach. Tipe penelitiannya adalah Normative Legal Research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penipuan yang dilakukan secara online pada prinsipnya sama dengan penipuan konvensional, yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan sistem elektronik yaitu komputer, internet, maupun perangkat telekomunikasi lainnya. Sehingga berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penipuan online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka proses penanganan perkaranya juga didasarkan baik pada KUHP maupun pada undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik. Demikian pula dengan hukum acaranya yang didasarkan pada KUHAP.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

[1] Ahmad Ramli, 2006. Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
[2] Widodo, 2011. Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi (Cybercrime Law); Telaah Teoritik dan Bedah Kasus, Aswaja Presindo, Yogyakarta.
[3] Josua Sitompul, 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tatanusa, Jakarta.
[4] Asril Sitompul, 2001. Hukum Internet : Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace, Citra Aditya Bakti, Bandung.
[5] Widodo. 2013. Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara. Aswaja Presindo. Yogyakarta.
[6] Maskun, 2013. Kejahatan Siber;Cybercrime Suatu Pengantar, Kencana, Makasar.
[7] Abdul Wahid dan Mohammad Labib, 2005. Kejahatan Mayantara (Cybercrime), Refika Aditama, Bandung.
[8] Volodymyr Golubev, Cyber-crime and legal problems of Internet usage, p.1; Zaporizhia Law Institute, Ministry of Interior of Ukraine.
[9] Barda Nawawi Arief, 2006. Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime Di Indonesia. PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
[10] Council of Europe, Explanatory Report To The Convention on Cybercrime (ETS No 185), poin ke 44.
[11] Ilhamd Wahyudi (2006). Kebijakan Pidana Terhadap Kejahatan Mayantara. Tesis. Program Pascasarjana Unand-Unri. Padang.
[12] Widyopramono, 1994. Kejahatan di Bidang Komputer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
[13] Sutarman, 2007. Cybercrime (Modus Operandi dan Penanggulangannya), LaksBang Pressindo, Yogyakarta.