DIMENSI REGULATIF PEMANFAATAN TEHNOLOGI INFORMASI DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Perkembangan tehnologi informasi yang sangat progresif dari waktu kewaktu, membuat negara-negara di dunia tidak bisa terhindar dari gejala dan pemanfaatan dari revolusi tehnologi tersebut. Tehnologi informasi telah memungkinkan terwujudnya suatu masyarakat yang berbasis pada jaringan tehnologi komputer yang terkoneksi satu sama lain, dan dengan itu kegiatan pendidikan, politik, administrasi pemerintahan, militer, budaya dan bisnis akan terusĀ mengalamiperubahan atau pergeseran bentuk. Permasalahan pokoknya adalah sejauhmana peran pemerintah dalam fungsinya sebagai regulator terhadap pemanfaatan tehnologi informasi di Indonesia. Demikian pula pemanfaatan tehnologi informasi di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Oleh karena itu penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif untuk mengetahui sejauhmana peran regulator pemerintah terhadap pemanfaatan tehnologi informasi di Indonesia. Dan hasil penelitian yang ditemukan adalah bahwa perkembangan pesat dan cepat tehnologi informasi, menyebabkan pemerintah sebagai pembuat kebijakan, harus dapat menjalankan fungsinya sebagai regulator, untuk memaksimalkan fungsi dan pemanfaatan tehnologi informasi ini bagi kemajuan bangsa, negara dan masyarakat. Oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tercapainya kehidupan masyarakat yang berkeadilan, sejahtera dan makmur, maka pemerintah telah megeluarkan sejumlah regulasi yang berkenaan dengan pengeloalaan, pembangunan dan pengembangan tehnologi informasi di Indonesia.
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
Section
Articles
References
[1] Budi Agus Riswandi, 2003. Hukum dan Internet di Indonesia, Yogyakarta: UII Press
[2] Dikdik M. Arief Mansur, Elisatis Gultom, 2005. Cyber Law, Aspek Hukum Tehnologi Informasi, Jakarta: Aditama
[3] H. Soenarko,SD, 2005. Public Policy, Pengertian Pokok Untuk Memahami Kebijaksanaan Pemerintah, Surabaya: Airlangga University Press.
[4] Mohammad Iqbal Rasyid, perlindungan hukum pada Pemanfaatan teknologi informasi, http://directory.umm.ac.id, Mei 2015.
[5] Ratih Devi, 2014. Data Statistik Mengenai Pertumbuhan Pangsa Pasar E-Commerce di Indonesia Saat Ini, http://www.acommerce.co.id, Mei 2015
[6] Teknologi Informasi, Http://Id.Wikipedia.Org, 29 Mei 2015
[7] Williams, Sawyer, 2007.Using Information Technology terjemahan Indonesia, Yogyakarta: Penerbit ANDI
[2] Dikdik M. Arief Mansur, Elisatis Gultom, 2005. Cyber Law, Aspek Hukum Tehnologi Informasi, Jakarta: Aditama
[3] H. Soenarko,SD, 2005. Public Policy, Pengertian Pokok Untuk Memahami Kebijaksanaan Pemerintah, Surabaya: Airlangga University Press.
[4] Mohammad Iqbal Rasyid, perlindungan hukum pada Pemanfaatan teknologi informasi, http://directory.umm.ac.id, Mei 2015.
[5] Ratih Devi, 2014. Data Statistik Mengenai Pertumbuhan Pangsa Pasar E-Commerce di Indonesia Saat Ini, http://www.acommerce.co.id, Mei 2015
[6] Teknologi Informasi, Http://Id.Wikipedia.Org, 29 Mei 2015
[7] Williams, Sawyer, 2007.Using Information Technology terjemahan Indonesia, Yogyakarta: Penerbit ANDI