PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA CIPTA DI BIDANG KOMPUTER

Main Article Content

Abdul - Rauf Hardi - -

Abstract

Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalahsejauhmana lingkup hak cipta yang terkait dengan bidang komputer serta mekanisme pendafatarannya sehingga dapat memperoleh perlindungan hukum menurut undang-undang hak cipta. Metode penelitian yang digunakan adalah statuta approach, conseptual approach,dan comparative approach. Tipe penelitiannya adalah Normative Legal Research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jenis-jenis karya cipta yang erat kaitannya dengan bidang komputer dan dilindungi berdasarkan undang-undang hak cipta adalah program komputer, database, perwajahan (layout), termasuk sinematografi dan fotografi. Wujud perlindungan hukum yang diberikan atas suatu karya cipta sebelum adanya suatu peristiwa ditunjukkan dengan adanya pendaftaran karya cipta. Pendaftaran ini dimaksudkan memperkuat kedudukan pencipta atau pemegang hak atas karya cipta yang menjadi miliknya. Sedangkan perlindungan hukum terhadap hak cipta setelah terjadinya peristiwa pelanggaran hukum diwujudkan melalui prosedur penanganan perkara di pengadilan. Pihak yang merasa dirugikan diberi hak untuk mengajukan gugatan. Jika dilihat dari jenis perkaranya, maka perlindungan hukum terhadap karya cipta dapat dibagi atas dua aspek yaitu aspek perdata dan pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

[1] Hasbir Paserangi, 2011. Perlindungan Hukum Hak Cipta Software Program Komputer di Indonesia. Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar. Edisi Khusus Vol.18 Oktober 2011:20-35.
[2] Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
[3] Zae, 2005. Open Source,Indonesia Go Open source (IGOS), dan Penghormatan HKI,Hukumonline, 25 Juli 2005.
[4] Naning Ramdlon,1997. Perihal Hak Cipta Indonesia, Tinjauan Terhadap Auteursrecht 1912dan Undang-undang Hak Cipta 1997, Liberty, Yogyakarta.
[5] Muhammad Djumhana, 2006. Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
[6] Supanto dkk, 2007.Pengembangan Kebijakan Hukum Pidana untuk Menanggulangi Pembajakan Perangkat Lunak Komputer sebagai Kejahatan Ekonomi Bidang Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Justisia, Edisi No.71 Mei-Agustus 2007.
[7] Barda Nawawi Arief. 2005. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
[8] Sholehuddin, 2007. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta.
[9] Heri Tahir. 2010. Proses Hukum yang adil dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penerbit LaksBang Pressindo. Joyakarta.
[10] Bambang Sutiyoso, 2004. “Implementasi Gugatan Legal Standing Dan Class Action Dalam Praktik Peradilan Di Indonesia”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 26 No. 11, Mei 2004, FH UII, Yogyakarta.
[11]Busyro Muqaddas, 2002. Mengkritik Asas-Asas Hukum Acara Perdata, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 20 No. 9, Juni 2002, FH UII, Yogyakarta.
[12]Fence M.Wantu, 2012. Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata. Jurnal Dinamika Hukum, Vol.12 No.3 September 2012