KEGAGALAN SISTEM HUKUM INDONESIA (Kajian Atas Keterpurukan Substansial dan Pragmatis Hukum Nasional)

Main Article Content

Syafruddin - Muhtamar

Abstract

Sejarah kolonialisasi terhadap bangsa Indonesia menimbulkan implikasi sangat luas pada ragam kehidupan nasional. Sistem hukum nasional negara republik Indonesia merupakan banguan sistem dengan perngaruh utama model hukum Eropa kontinental, disamping hukum adat dan hukum Islam. Keterpurukan hukum nasional secara mendasar dapat ditelisik berdasarkan pertama, sejarah pemilihan dan penerapan sistem hukum pasca dekolonialisasi, saat lahirnya konsensus untuk mendirikan Negara. Dan kedua, pada konteks sejarah pelaksanaan sistem tersebut pasca kemerdekaan hingga saat ini. Oleh karenanya terdapat dua dimensi keterpurukan hukum nasional, yakni keterpurukan subtansial dan keterpurukan pragmatis. Keterpurukan subtansial berkenaan dengan sistem hukum nasional yang bertolak belakang dengan karakter, sifat dan watak khas masyarakat nusantara, dan keterpurukan pragmatis berkenaan dengan ketidakmampuan aktor pelaku sistem menyesuaikan diri dengan idealitas sistem hukum dalam pelaksanaannya ditingkat realitas.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

[1] Achmad Ali, 2009. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Jakarta: Predana Media Group.
[2] Harian Kompas “Laporan Akhir Tahun; Penegakan Hukum Yang Tersandera Politik”, 20 desember 2010
[3] Hamdan Soelva, “Hukum Dan Politik Dalam Sistem Hukum Indonesia”, http://hamdanzoelva.wordpress.com, diakses pada 10 April 2010.
[4] Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php diakses pada tanggal 8 April 2011.
[5] Laode Ida, “Penegakan Hukum: Catatan Hitam untuk SBY”, http://www.bangkapos.com, diakses pada tanggal 12 April 2011
[6] Nurul Qamar, 2010. Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan, Makassar: Reflesi.
[7] Sukarno Aburaera, 2010. Filsafat Hukum, Makassar: Refleksi.
[8] Sunaryati Hartono, 1991. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung: Alumni.
[9] Seyyed Hossen Nasr, 1997. Pengetahuan dan Kesucian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
[10]Sajipto Rahardjo, “Wajah Hukum Indonesia”, http://www.antikorupsi.org, diakses pada tanggal 4 April 2011.