TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL BELI SECARA ONLINE
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini secara khusus adalah bagaimana penanganan tindak pidana penipuan yang timbul dalam transaksi jual beli secara online. Penipuan dalam jual beli online berpotensi terjadi karena pihak penjual dan pembeli tidak melakukan tatap muka atau pertemuan saat bertransaksi.Penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research) yang mengkaji ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip hukum yang mengatur tentang tindak pidana penipuan, khususnya yang dilakukan secara online melalui media internet maupun yang dikirim melalui fasilitas Short Messages Service (SMS). Dalam penelitian ini akan dikaji dan dianalisis tentang teori yang melandasi prinsip-prinsip penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan yang dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, baik berdasarkan KUHP maupun berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasilnya menunjukkan bahwa Penanganan perkara yang timbul dalam transaksi jual beli secara online dapat diselesaikan baik secara perdata maupun pidana. Pada dasarnya penipuan online merupakan tindak pidana yang sama dengan penipuan konevnsional sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP, namun demikian karena dilakukan melalui internet maka juga dapat dikenakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Penipuan online merupakan perkara khusus yang cara penyidikannya dapat berbeda dengan perkara umum.
Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini secara khusus adalah bagaimana penanganan tindak pidana penipuan yang timbul dalam transaksi jual beli secara online. Penipuan dalam jual beli online berpotensi terjadi karena pihak penjual dan pembeli tidak melakukan tatap muka atau pertemuan saat bertransaksi.Penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research) yang mengkaji ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip hukum yang mengatur tentang tindak pidana penipuan, khususnya yang dilakukan secara online melalui media internet maupun yang dikirim melalui fasilitas Short Messages Service (SMS). Dalam penelitian ini akan dikaji dan dianalisis tentang teori yang melandasi prinsip-prinsip penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan yang dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, baik berdasarkan KUHP maupun berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasilnya menunjukkan bahwa Penanganan perkara yang timbul dalam transaksi jual beli secara online dapat diselesaikan baik secara perdata maupun pidana. Pada dasarnya penipuan online merupakan tindak pidana yang sama dengan penipuan konevnsional sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP, namun demikian karena dilakukan melalui internet maka juga dapat dikenakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Penipuan online merupakan perkara khusus yang cara penyidikannya dapat berbeda dengan perkara umum.
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
Section
Articles