Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Di Bidang Teknologi Informasi

Main Article Content

Abdul Rauf

Abstract

Permasalahan dalam tulisan ini adalah tentang substansi hukum (legal substancy) di bidang teknologi informasi, khususnya kejelasan mengenai pasal-pasal maupun peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang kejahatan di bidang teknologi informasi. Hal ini penting untuk menghindari timbulnya kesulitan bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal-pasal tersebut terhadap peristiwa konkrit yang timbul di masyarakat. Penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research) yang mengkaji ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip hukum yang mengatur tentang tindak pidana atau kejahatan di bidang teknologi informasi, baik melalui media internet maupun yang dikirim melalui fasilitas elektronik lainnya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah: statuta approach, conseptual approach, dan comparative approach. Teknik analisis yang digunakan adalah penalaran dan argumentasi hukum untuk menjawab isu-isu penelitian yang diajukan sesuai dengan pendekatan yang digunakan.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa masih perlu pengaturan-pengaturan yang lebih jelas dan spesifik terkait dengan penegakan hukum terhadap kejahatan yang timbul di bidang teknologi Informasi, khususnya kejahatan-kejahatan yang timbul setelah adanya internet, dimana sistem komputer sebagai sasarannya, seperti hacking, cracking, viruses, booting, troyan horse, maupun spamming. Kejelasan ini sangat penting terutama berkaitan dengan substansi aturan atau ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana di bidang teknologi Informasi.Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang teknologi Informasi tetap didasarkan pada hukum acara formal sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Hal ini sesuai pula dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles