KARYA CIPTA DALAM BIDANG KOMPUTER DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA DI INDONESIA

Main Article Content

Abdul Rauf Hardi Hardi

Abstract

Peran teknologi informasi dan komunikasi sangat strategik dalam mendukung pengembangan hak cipta, tetapi di sisi lain juga dapat menjadi sarana untuk melakukan pelanggaran hukum, oleh karena itu permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah bagaimana bentuk karya cipta di bidang komputer dan mekanisme perlindungan hukumnya. Penelitian ini adalah  penelitian yang bersifat normatif empiris, yaitu penelitian yang mengkaji aturannya dalam undang–undang, kemudian dihubungkan dengan penerapannya. Tipe penelitiannya adalah deskriptif, yaitu memaparkan secara jelas dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap karya cipta timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk konkret atau nyata. Pendaftaran suatu ciptaan bukan merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pihak pencipta maupun pemegang hak cipta yang telah mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat digunakan sebagai alat bukti awal di pengadilan jika timbul sengketa dikemudian hari. Perlindungan hukum terhadap karya cipta di bidang komputer berlangsung selama 50 tahun sejak dilaksanakannya pengumuman untuk pertama kalinya. Jangka waktu 50 tahun tersebut adalah jangka waktu perlindungan atas hak ekonomi pencipta. Sedangkan hak moral pencipta berlangsung tanpa batas waktu terhadap hal yang sifatnya merugikan kehormatan diri atau reputasi pencipta. Hak moral ini adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta.
 
Kata kunci—  Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Komputer, Teknologi Informasi

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles