PENERAPAN METODE FORWARD CHAINING PADA SISTEM PAKAR MENENTUKAN HUKUM DARAH WANITA
Main Article Content
Abstract
Masalah hukum darah haid, istihadloh, nifas dan hukum ibadahnya masih banyak wanita yang salah menghukumi darah tersebut. Kebanyakan wanita menganggap bahwa darah yang keluar adalah darah haid, padahal darah tersebut belum tentu darah haid bisa jadi darah tersebut adalah darah istihadloh maupun darah nifas. Kesalahpahaman hukum tersebut banyak wanita yang meninggalkan kewajibannya karena tidak mengetahui secara pasti hukum darah kewanitaan. Hal ini terjadi karena kurangnya pengetahuan tentang hukum darah kewanitaan. Untuk itu, diperlukan solusi untuk mengetahui hukum darah dan hukum ibadahnya tersebut. Penelitian ini dilakukan analisis pokok-pokok permasalahan yang ada, dan mencoba memberikan panduan kepada wanita melalui website sistem pakar untuk mengetahui hukum darah yang keluar dan hukum ibadahnya menurut mazhab syafi'i. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelusuran fakta forward chaining. Tahap pengembangan aplikasi diawali tahap analisis definisi persyaratan yang menghasilkan rekayasa pengetahuan, kebutuhan data dan kebutuhan sistem. Metode perancangan model proses menggunakan UML, ERD, perancangan interface dan relasi antar tabel. Aplikasi yang dibuat sistem pakar berbasis web sebagai penentu hukum darah wanita dan hukum ibadahnya yang berisikan konsultasi dan knowledge base. Web sistem pakar dibangun menggunakan bahasa pemrogaman PHP, MySQLdatabase server, dan sublime text sebagai text editor.
Kata kunci—3-5 hukum darah, sistem pakar, forward chaining
Kata kunci—3-5 hukum darah, sistem pakar, forward chaining
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
Issue
Section
Articles